airulcau.blogspot.com
Ajaran rumah tangga formil, materiil, dan riil
- Ajaran rumah tangga formil mengatakan bahwa suatu daerah secara formil telah diberikan kekuasaan untuk berotonomi.
- Ajaran rumah tangga materiil mengatakan bahwa kekuasaan yang ditransfer diatur secara rinci dalam undang-undang
- Ajaran rumah tangga riil adalah kewengan pangkal yang diberikan sesuai kemampuan daerah.
Hierarki Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
- Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1) UUD 1945)
- Presiden RI memegang kekuasaan menurut UUD (Pasal 9 ayat (1) UUD 1945)
- Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi pemerintahan di Indonesia
- Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada presiden melalui menteri Dalam Negeri
- Bupati/Walikota menyampaikan pertanggungjawabannya kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
- Menteri Dalam Negeri mengelola laporan pertanggungjawaban dari Gubernur untuk disampaikan kepada Presiden
- Gubernur mengelola laporan pertanggungjawaban dari Bupati/Walikota untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
- Mengelola berarti mempelajari laporan untuk disampaikan;permasalahan yang dihadapi, solusi yang harus diambil serta tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh penyelenggaraan pemerintahan
- Mendagri dan Gubernur memiliki kedudukan yang sama sebagai pembantu Presiden
- Mendagri sebagai pembantu Presiden pada pemerintahan pusat dan bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden
- Gubernur sebgagai pembantu Presiden ditingkat pemerintahan Daerah bertanggungjawab kepada Presiden melalui Mendagri
- Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur, karena gubernur berfungsi ganda yaitu sebagai kepala Daerah dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Pengertian Desa
UU No 6 tahun 2014, Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan desa.
- Badan Permusyawaratan Desa adalah yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis
- Musyawarah Desa atau yang disebut ddengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
- Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Pembinaan dan Pengawasan Desa
(Pasal 112)
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2) Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b.Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. Mengakui dan memfungsikan institusi dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakann dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. memeberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah derah Kabupaten/Kota kepada Desa;
c. memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
e. memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa;
f. memberikan bimbingan, supeervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatn Desa;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa tertentu;
k. mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l.memfasiilitasi dan melakukan penelitian dalamm rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
m. menyusun dann memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa.
0 komentar:
Posting Komentar