Dengan mempelajari sebab - sebab kejahatan (etiologi criminal) dan cara penanggulangan atau kejahatan (politik kriminal) maka kriminologi dapat menyumbangkan bahan - bahan kepada hukum pidana. Bahan - bahan tersebut diperlukan maka hukum pidana dalam kaitannya dengan kebutuhan dengan perkembangan dimasyarakat dalam memberantas kejahatan. Bahan - bahan ini disampaikan kepada para pembuat undang - undang untuk dimasukan kedalam undang-undang.
Apakah kriminologi termasuk kedalam hukum pidana?
Dilihat dari sifat dogmatis hukum pidana positif telah melahirkan 2 aliran hukum pidana:
Apakah kriminologi termasuk kedalam hukum pidana?
Dilihat dari sifat dogmatis hukum pidana positif telah melahirkan 2 aliran hukum pidana:
- Hukum pidana yang bersifat sempit
Hukum pidana yang bersifat sempit adalah hukum yang bersifat dogmatis saja,artinya tidak ada kriminologi didalamnya. Zeven Bergen menyangkal jika kriminologi termasuk kedalam hukum pidana. Hukum pidana adalah ilmu pengetahuan tentang norma - norma dan tentang norma - norma dan tentang pertanggungjawaban bagi pelanggarnya. Hukum pidana adalah hukum yang normatif saja tidak ada kausalitasnya. - Hukum pidana yang bersifat luas
Mengartikan bahwa hukum pidana itu bersifat dogmatis tetapi juga bersifat dogmatis tetapi juga bersifat kriminologis. Jadi, didalam hukum pidana ada kriminologinya (simmon van hammel). Menurut mereka bahwa ketika membahas pidana terutama berkaitan dengan pemberian pidana kepada para pelanggar hukum pidana maka perlu dicari sebab - sebabnya, terutama yang berkaitan dengan penjahatnya, mengapa dia melakukan tindak pidana, apakah sudah menjadi wataknya atau karena pengaruh lingkungannya.
0 komentar:
Posting Komentar