Cara Pembagian Ahli Waris Dzawil Furudl

Ilmu tentang Waris dipelajari dari generasi ke generasi. Sebelum turun Al-qura'an pun pembagian waris ini telah  dipelajari. Namun, di kehidupan  klasik pembagian waris mewaris ini memiliki banyak masalah. Sehingga dalam kehidupan kontemporer Rasulullah Salullah alaihi wasallam  memberikan pencerahan. 
Dalam sebuah hadits bahwa dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘’Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku.’’ (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).
 
Adapun pembagian dalam waris mewaris adalah sebagai berikut: 
  • Suami akan mendapatkan (1/4  Hw) Bila pewaris meninggalkan anak, cucu (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. Dan akan mendapatkan (1/2 Hw) bila pewaris tidak ada anak atau cucu.
    • Istri akan mendapatkkan (1/8 Hw) bila pewaris meninggalkan anak yang berhak mewaris, cucu ( dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. dan mendapatkan (1/4) bila pewaris tidak ada anak/cucu
    • Ayah mendapatkan bagian (1/6) bila bersama-sama dengan anak/cucu laki-laki (dari anak laki-laki).dan menjadi ashabah bila tidak ada anak/cucu.
    • Ibu mendapatkan (1/6 Hw) bila ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara. Akan mendapatkan (1/3 Hw) apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara. Dan mendapatkan ( 1/3 Hw sisa
    • Anak Perempuan (1/2 Hw) bila hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ashabah. Mendapat bagian (2/3 Hw) bila 2 orang atau lebih dan tidak ada anak laki- laki yang menarikknya menjadi ashabah. dan menjadi ashabah bila bersama-sama dengan anakk laki-laki.
    • Cucu Perempuan (1/2 Hw) bila hanya satu orang, tidak ada anak, dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. Mendapatkan bagian ( 2/3 Hw) apabilla 2 orang/lebih, tidak ada anak, dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. Menerima (1/6 Hw ) untuk 2 orang/lebih billa bersama-sama dengan seorang anak perempuan. Dan akan tertarik menjadi ashabah apabila bersama -sama/ditarik oleh cucu laki-laki (dari anak laki-laki) atau dapat tertarik menjadi ashabah oleh piyut laki-laki yang tingkatannya lebih bawah. Dan akan terhalang oleh anak laki-laki atau oleh 2 orang atau lebih anak perempuan, bila tidak ada yang menariknya menjadi ashabah.
    • Saudara Perempuan Kandung (1/2 Hw) apabila hanya  1 orang, tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. Mendapat bagian (2/3 Hw) untuk 2 orang atau lebih, bila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. Akan mendapatkan bagian ashabah bla bersama dengan saudara laki-laki kandung atau tertarik oleh kakek. dan mejadi Ashabah ma'al ghairi untuk seorang atau lebih bila bersama anak perempuan atau cucu perempuan ( dari anak laki - laki). Serta tertutup oleh ayah, anak laki-laki atau cucu (dari anak laki-laki).
    • Saudara laki-laki dan perempuan Seibu (1/6 Hw) bila hanya 1 orang dan tidak ayah, kakek, anak atau cucu (dari anak laki-laki). Mendapat (1/3 Hw) untuk 2 orang atau lebih, billa tidak ada ayah. Dan statusnya tertutup oleh ayah, kakek, anak, cucu ( dari anak laki-laki).
    • Kakek ( Bapak Ayah) bagiannya yaitu sama dengan bagian ayah (bila ayah tidak ada). hanya ada  perbedaan ddengan bagian ayah, dalam hal kakek tidak menutup saudara kandung/seayah. Bila ahli waris terdiri dari kakek, ibu, suami atauu istri. Bagian ibu bapak (1/3 Hw), bukan (1/3) setelah diambil bagian suami/istri. Bagian Kakek akan tertutup oleh ayah ( karena kedudukan kakek menggantikan kedudukkan ayah).
    • Nenek mendapat (1/6 Hw) empat atau seorang atau lebih nenek baik dari pihak ayah atau ibu. bagian nenek tertutup oleh ibu ( baik dari pihak ayah atau ibu). nenek dari garis ayah tertutup oleh ayah (dari garis ibu tidak tertutup). Bersama-sama mendapatkan (1/6 Hw ) terbagi rata) bila nenek baik dari pihak ayah/ibu tersebut llebih dari seorang dan setingkat. nenek dari pihak ayah atau ibu yang lebih dekat kepada pewaris menutup nenek yang lebih jauh.

    Note:
    Apabila istri lebih dari seorang, merekka bersama-sama menerima 1/4 atau 1/8 harta warisan dan terbagi rata.

    SHARE

    Airul Cau

    'Semua orang berpikir untuk mengubah dunia, tetapi tidak seorang pun berpikir untuk mengubah dirinya sendiri.' Leo Tolstoy

    • Image
    • Image
    • Image
    • Image
    • Image
      Blogger Comment
      Facebook Comment

    0 komentar:

    Posting Komentar

    http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html